11. Surat ar-Rum ayat 39
وَمَا
آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو
عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ
فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ (الروم : 39)
Artinya :
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta
manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu
berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka
(yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”.
a. Tafsir Mufradad
Didalam bahasa Arab, bahwa lafadz “Riba” itu bisa
mengandung makna tambahan secara mutlaq atau bahwa Riba secara bahasa
bermakna : Ziyadah / tambahan. dalam pengertian lain secara
linguistik, riba juga berarti Tumbuh dam membesar. Adapun menurut istilah
teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara
batil. Ada beberapa pendapat dalam menjelasakan riba, namun secara umum
terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambin tambahan,
baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau
bertentangan dengan prisip muamalah dalam Islam. Tetapi dalam lafadz yang
terdapat dalam Surat Ar-Ruum ayat 39, tambah disini yang dimaksud tidak lahil
hanyalah dalam perihal Pemberihan hadiah supaya orang yang memberi hadiah tersebut
mendapat tambahan yang lebih. Ini sekilas dari pada uraian lafadz Riba yang
dibaca Jer sebab kemasukan huruf Jer Min.[1]
Dapat disimpulkan bahwa yang di maksud riba adalah sesuatu
yang berlebih atau berlipat ganda, dari unsur mengutangkan dan pada akhirnya
akan menimbulkan penganiayaan.
b. Asbab an-Nuzul
Disebut pertama karena ayat ini diturunkan di Mekkah ketika
melakukan kegiatan keagamaan dan memungut sumbangan atas dasar untuk
mendapatkan rahmat dari Allah.[2] Pada ayat ini dijelaskan
bahwasanya Allah SWT membenci riba dan
perbuatan riba tersebut tidaklah mendapatkan pahala
di sisi Allah SWT. Riba pada ayat ini hanya memberi gambaran bahwa riba
yang disangka orang menghasilkan penambahan harta, dalam pandangan Allah tidak
benar. Yang benar zakatlah yang mendatangkan lipat ganda.[3] Pada ayat ini tidak ada petunjuk Allah
SWT yang mengatakan bahwasanya riba itu haram. Artinya bahwa ayat ini hanya
berupa peringatan untuk tidak melakukan hal yang negatif.
Al-Faryabi meriwayatkan dari Mujahid, dia berkata,”Dulu
orang-orang melakukan jual beli dengan memberikan tenggang waktu pembayaran
hingga waktu tertentu. Ketika tiba waktu pembayaran, namun si pembeli belum
juga sanggup membayar, si penjual menambahkan harganya dan menambahkan tenggang
waktunya. Lalu turunlah firman Allah Swt.[4]
Sebagian Mufassir ada yang berpendapat bahwa riba tersebut
bukan riba yang diharamkan. Riba dalam ayat ini berupa pemberian sesuatu kepada
orang lain yang tidak didasarkan keikhlasan, seperti pemberian hadiah dengan
harapan balasan hadiah yang lebih besar. Ulama lain seperti al-Alusi dan Sayyid
Qutb memilih pendapat bahwa riba dalam ayat itu adalah tambahan yang dikenal
dalam mu’amalah sebagai yang diharamkan oleh syafi’. Kalu Sayyid Rasyid Rida
menyatakan bahwa haramya riba itu semenjak turunnya surat Ali-‘Iran, berarti ia
membenarkan pendapat kelompok pertama.[5]
c. Kandungan Ayat
Kata “riba” dari segi bahasa berarti kelebihan. Berbeda
pendapat ulama tentang maksud kata ini pad ayat diatas. Ulama pakar tafsir dan
hukum, Al-Qurthubi dan Ibn al-‘Arabi, berpendapat maksud riba pada ayat ini
adalah riba yang halal. Sedangkan menurut Ibn Katsir, riba disini dimaksudkan
riba mubah. Mereka antara lain merujuk kepada sahabat Nabi SAW. Ibn Abbas ra.
Dan beberapa tabi’in yang menafsirkannya dalam arti hadiah yang diberikan
seseorang dengan mengharapkan imbalan yang lebih.[6]
Menolak anggapan bahwa pinjaman riba
yang pada zhahirnya seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan
mendekati atau taqarrub kepada Allah.[7]
22.
Surat
An-Nisa’ ayat 160-161
فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ
أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا (160) وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا
عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا
لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
(النساء : 160 ،161 )
Artinya : “Maka disebabkan
kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang
baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak
menghalangi (manusia) dari jalan Allah, Dan disebabkan mereka memakan riba,
padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka
memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk
orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”
a a. Tafsir Mufradad
فَبِظُلْمٍ
Potongan ayat di atas mempunyai arti
“maka disebabkan perbuatan zholim”, hal ini meletakkan sesuatu tidak
pada tempatnya, ketidakadilan, penganiayaan, penindasan dan tidak
sewenang-wenang. Maka sebab kezaliman tersebut, maka Allah mengharamkan segala
bentuk riba itu.
Sebagian ulama’ berkata :
Orang-orang yang menghalalkan riba serta besar dosanya, maka diapun akan tahu
betapa keadaan mereka-mereka kelak di hari akhirat, merka akan dikumpulkan
dalam keadaan gila, kekal di neraka, disamakan dengan orang kafir akan mendapat
perlawanan dari Allah dan Rasul serta kekal dalam la’nat.[8]
b b. Asbab an-Nuzul
Ayat ini adalah Madaniyah, yaitu
diturunkan di Kota Madinah. Ayat ini merupakan kisah tentang orang-orang Yahudi.
Allah SWT mengharamkan kepada mereka
riba akan tetapi mereka tetap mengerjakan
perbuatan ini. Pengharaman riba pada ayat
ini adalah pengharaman secara tersirat tidak
dalam bentuk qoth’i/tegas, akan tetapi berupa
kisah pelajaran dari orang-orang Yahudi
yang telah diperintahkan kepada mereka untuk meninggalkan riba tetapi
mereka tetap melakukannya.
Hal ini juga dijelaskan al-Maroghi
bahwasanya sebagian Nabi-nabi mereka telah melarang
melakukan perbuatan riba.
c c.
Kandungan
Ayat
Dalam ayat ini telah di jelaskan bahwa sesungguhnya riba itu
mengakibatkan kezoliman, dan ketidakadilan bagi orang lain. Sehingga bagi orang
yang Kafir sudah dipersiapkan oleh Allah SWT tempat yang sesuai dengan
perbuatannya yakni siksa yang pedih dan menyakitkan. Pada ayat ini Allah
menjelaskan kalau riba adalah pekerjaan yang batil, maka dari itu Allah juga
menjelaskan dalam ayat tersebut bahwa Allah sudah menyiapkan mereka azab yang
pedih yaitu neraka.
Riba digambarkan sebagai suatu yang buruk. Allah mengancam
memberi balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba.[9]
33. Surat Al-‘Imran ayat 130
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً
وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya : “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan
bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”.
a a.
Tafsir
Mufradad
أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً
Potongan
ayat ini memiliki arti “berlipat ganda”. Yang di maksud berlipat ganda
adalah melipat gandakan harta yang bukan menjadi haknya melainkan hak orang
lain. Dengan adanya lipat ganda tersebut, maka riba tersebut diharamkan.
b b.
Asbab
an-Nuzul
Ayat ini
adalah Madaniyah, yaitu diturunkan di Kota Madinah. Ayat ini
menjelaskan kebiasaan orang Arab saat itu
yang sering mengambil riba dengan berlipat
ganda. Ayat ini telah secara jelas mengharamkan
perbuatan riba, akan tetapi bentuk pengharaman pada ayat ini masih bersifat
sebagian, yaitu kepada kebiasaan orang saat itu yang mengambil
riba dengan berlipat ganda dari modal. Riba ini disebut
dengan riba keji (ربا فحش) yaitu riba dengan penambahan dari pokok modal dari hutang yang
berlipat ganda.
Dalam
suatu riwayat dikemukakan bahwa ada orang-orang yang berjual beli dengan kredit
(dengan bayaran yang berjangka waktu). Apabila telah tiba waktu pembayaran,
tetapi tidak membayar, bertambahlah bunganya dan ditambah pula jangka waktu
pembayarannya. Maka turunlah ayat tersebut (Q.S 3 Ali Imran: 130) sebagai
larangan atas perbuatan seperti itu. (Diriwayatkan oleh Al-Faryabi yang
bersumber dari mustahid).
Dalam
riwayat lain dikemukakan bahwa di zaman jahiliah, Tsaqif berhutang kepada Banin
Nadlir. Ketika tiba waktu membayar, tsaqif berkata:”Kami bayar bunganya dan
undurkan waktu pembayarannya”. Maka turunlah ayat tersebut (Q.S 3 Ali Imran:
130) sebagai larangan atas perbuatan seperti itu. (Diriwayatkan oleh al-Faryabi
yang bersumber dari ‘Atha’.)[10]
c c.
Kandungan
Ayat
Dalam
surat ini dijelaskan tentang larangan melakukan riba, perintah untuk taat
kepada kepada Allah dan Rosul-Nya, serta ciri-ciri orang yang bertakwa.[11] Surat Ali-Imran ayat 130 itu mengecam
sistem riba jahiliyyah, yang biasa disebut riba nasi-ah. Riba nasi-ah ini sudah
umum berlaku di zaman jahiliyyah, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Fakruddin
ar-Razi sebagai berikut: “Adapun riba nasi-ah itu sudah masyhur dan sangat
dikenal pada masa jahiliyyah, yaitu seseorang memberi hutang pada orang lain
dengan syarat adanya tambahan tiap bulan, sedangkan modalnya tetap, jika jatuh
tempo pembayaran hutangnya dan yang berhutang tidak dapat membayar hutangnya,
maka pemberi hutang mengundurkan pembayarannya dengan tambahan lagi, dan inilah
riba yang biasa dilakukan orang jahiliyyah.
Pada sifat
riba nasiah ini jelas sekali makna ad’aafan mudhaafatan itu adalah
dengan transaksi yang tidak berbatas waktu, dan selama si peminjam itu tidak
mampu membayar pada waktu yang disanggupi riba itu akan terus bertambah, sesuai
dengan bertambahnya waktu. Ini adalah suatu kondisi atau cara transaksi yang
sangat lalim dan aniaya. Dengan demikian ayat 130 surat Ali Imran ini
menegaskan bahwa sifat (karakteristik) riba secara umum mempunyai kecenderungan
untuk berkembang dan berlipat sesuai dengan berjalannya waktu dengan tanpa
batas.
Riba
diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para
ahli tafsir berpendapat, bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup
tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktekkan pada masa tersebut.
Hal itu
dibuktikan juga oleh kenyataan sejarah bahwa riba pada masa pra Islam adalah
tambahan pada modal uang yang dipinjamkan dan harus diterima oleh yang
berpiutang sesuai dengan jangka waktu peminjaman dan persentase yang
ditetapkan. Bila tidak mampu membayar pada waktu yang dijanjikan, maka terus
bertambah. Maka semakin tidak mampu akan semakin teraniaya.[12]
44. Al-Baqarah ayat 278-279
َا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا
مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا
بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ
أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ (279)
Artinya : “Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan
tinggalkanlah sisa-sisa riba. jika memang kamu
orang yang beriman. Jika kamu tidak
melakukannya, maka terimalah
pernyataan perang dari Allah dan
rasul Nya dan jika kalian bertobat
maka bagi kalian adalah modal-modal, kalian tidak berbuat zalim dan
tidak pula dizalimi”.
a a.
Tafsir
Mufradad
ذَرُوا
Maknanya:
“Tinggalkanlah. ” Yaitu tinggalkan mencari sesuatu dari yang kalian miliki
sebagai modal kalian, sebelum menghasilkan riba.
فَأْذَنُوا
Pada
lafadz ayat ini terdapat dua bacaan. Yang pertama dengan huruf dzal yang
di-fathah dan ini merupakan bacaan kebanyakan ahli qira`ah. Sebagian ada yang
membaca فَآذِنُوا dengan huruf alif yang dipanjangkan dan dzal yang di-kasrah.
Ini merupakan bacaan Hamzah dan ‘Ashim dalam riwayat Ibnu ‘Ayyasy. Berdasarkan
bacaan yang pertama, maknanya adalah yakini dan ketahuilah. Sedangkan
berdasarkan bacaan yang kedua bermakna sampaikan dan kabarkanlah. Ibnu Jarir
At-Thabari menguatkan makna yang pertama.
بِحَرْبٍ
Maknanya adalah peperangan yang
mengantarkan kepada pembunuhan. Adapula yang mengatakan bahwa yang dimaksud
adalah musuh.
رُؤُوْسُ أَمْوَالِكُمْ
“Pokok
harta kalian.” Yang dimaksud adalah harta yang dimiliki oleh seseorang yang
masih ada di tangan orang lain sebagai pinjaman, maka boleh bagi pemilik harta
untuk mengambil modal (harta)nya itu. Adapun keuntungan yang dihasilkan dari
riba, maka tidak boleh bagi dia untuk mengambilnya sedikitpun.kepada mereka
bahwa kalian memerangi mereka (para pemakan riba).
b b.
Asbab
an-Nuzul
Ada
beberapa riwayat tentang riba yang menjadi sebab-sebab
turunnya ayat tentang riba, diantaranya :
Riwayat
dari Ibnu Abbas mengatakan bahwa ayat
ini turun kepada Bani Amru bin Umair
bin Auf bin Tsaqif. Adalah Bani Mughirah bin Makhzum
mengambil riba dari Bani Amru bin Umair
bin Auf bin Tsaqif, selanjutnya mereka melaporkan hal tersebut
kepada Rasulullah SAW dan beliau melarang mereka melalui ayat ini untuk
mengambil riba.
Berkata
‘Atho dan ‘Ikrimah bahwasanya ayat ini diturunkan
kepada Abbas bin Abdul Mutholib dan
Utsman bin Affan. Adalah Rasulullah melarang keduanya untuk
mengambil riba dari korma yang dipinjamkan dan Allah
SWT menurunkan ayat ini kepada mereka, setelah
mereka mendengar ayat ini mereka mengambil modal mereka saja tanpa mengambil
ribanya.[13]
Berkata
Sadi: Ayat ini diturunkan kepada Abbas
dan Khalid bin Walid. Mereka melakukan kerjasama pada masa Jahiliyah.
Mereka meminjamkan uang kepada orang-orang dari
Bani Tsaqif. Ketika Islam datang mereka
memiliki harta berlimpah yang berasal dari usaha
riba, maka Allah menurunkan ayat :
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا
إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Maka Nabi
SAW bersabda : “Ketahuilah setiap riba dari riba jahiliyah telah dihapuskan
dan riba pertama yang saya hapus adalah riba Abbas bin Abdul Muthollib”.
c c.
Kandungan
Ayat
Allah memerintahkan mereka agar
bertakwa, dan di antara bentuk ketakwaan tersebut adalah agar mereka
meninggalkan apa yang tersisa dari harta riba, yaitu muamalah (transaksi) yang
sedang berlangsung pada saat itu. Adapun yang telah lalu, maka barangsiapa yang
menerima nasihat, Allah akan memaafkan apa yang telah lalu. Sedangkan orang
yang tidak peduli akan nasehat dari Allah dan tidak menerimanya, sesungguhnya
dia telah menyelisihi Rabb-nya dan memerangi-Nya dalam keadaan dia lemah, tidak
memiliki kekuatan untuk memerangi Yang Maha Perkasa dan Maha Bijaksana, yang
memberi kesempatan kepada orang yang zalim (untuk bertaubat) namun Dia tidaklah
membiarkannya. Sehingga jika Allah hendak menyiksa, maka Dia menyiksanya dengan
siksaan yang kuat dan tidak lemah sedikitpun. Jika kalian bertaubat dari
bermuamalah dengan cara riba, maka kalian boleh mengambil modal dasar dari
harta kalian dan kalian tidak menzalimi orang yang bermuamalah dengan kalian
dengan cara mengambil tambahan yang merupakan hasil riba.[14]
Allah dengan jelas dan tegas
mengharamkan apa pun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. Ini adalah ayat
terakhir yang menyangkut riba, diturunkan pada tahun 9 Hijriyah.
DAFTAR PUSTAKA
Dahlan dan Zaka
Alfarisi. 2000. Ababun Nuzul. Bandung:CV Diponegoro
Hadhiri,
Choiruddin. 2005.Kandungan Al-Qur’an.Jakarta:Gema Insani
Rivai,
Veithzal dan Andi Buchari. 2009. Islamic Economic. Jakarta: Sinar
Grafika Offset
Shihab,
Quraish. 2002. Tafsir Al-Misbah.Jakarta:Lentera Hati
Zuhri, Muh. 1997. Riba Dalam Al-Qur’an dan Masalah
Perbankan (Sebuah Tilitik Antisipatif). Jakarta:PT RajaGrafindo Persada
http://sinergikalam.wordpress.com di unduh pada 9 ktober 2012
http://asysyariah.com/perang-terhadap-pelaku-riba.html di unduh pada 9 Oktober 2012
[2] Veithzal Rivai dan Andi Buchari,Islamic Economic,(Jakarta:Sinar
Grafika Offset,2009),cet. 1, hlm. 19
[3] Muh Zuhri,Riba Dalam Al-Qur’an dan Masalah Perbankan
(Sebuah Tilitik Antisipatif),(Jakarta:PT RajaGrafindo Persada,1997),cet.
2,hlm. 60
http://catatanlengkapfatma.blogspot.com/2013/04/tafsir-ayat-ekonomi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar