Minggu, 13 April 2014

PENGARUH DESAIN KERJA TERHADAP KINERJA ORGANISASI



Tugas Teori Organisasi

PENGARUH DESAIN KERJA TERHADAP KINERJA ORGANISASI
 (KAJIAN TEORITIS DAN IMPLEMETASI)






OLEH :
SYAIFUL RAHMAN
B1B1 13180


JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS HALU OLEO
KENDARI
2014







KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Allah, swt. atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat waktu. Shalawat dan salam tak lupa penulis panjatkan kepada junjungan nabi besar Muhammad, saw. beserta para keluarga, sahabat dan umatnya yang Insya Allah setia sampai akhir jaman.
Melalui makalah ini, penulis ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada teman-teman yang telah mendukung dan menbantu ketika penulis membutuhkan ide dan cara-cara menemukan sumber. Kepada orang tua, penulis ingin menyampaikan rasa terima kasih setulus hati, sebab merekalah yang telah membiayai dan member dorongan moril dalam setiap menjejaki langkah menuju ilmu pengetahuan. Terima kasih patut penulis hanturkan kepada dosen pembiming mata kuliah teori organisasi yang telah membimbing dengan penuh kesabaran.
Dalam penulisan makalah ini, tentunya tidak terlepas dari kesalahan dan kekurangan. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun guna menutupi kekurangan, penulis butuhkan sebagai pembelajaran.


Kendari,    Maret 2014



Penulis 




DAFTAR ISI

Halaman Judul ………………………………………………………………….. i
Kata Pengantar …………………………………………………………………. ii
Daftar Isi ……………………………………………………………………….. iii
BAB I Pendahuluan ……………………………………………………………. 1
1.1.Latar Belakang ……………………………………………………... 1
1.2.Rumusan Masalah ………………………………………………….. 2
1.3.Tujuan ……………………………………………………………… 2
1.4.Manfaat …………………………………………………………….. 2
BAB II Pembahasan …………………………………………………………… 3
BAB III Penutup ………………………………………………………………. 9
3.1. Simpulan ……………………………………………………………… 9
3.2. Saran ………………………………………………………………….. 9
Daftar Pustaka …………………………………………………………………. 11
Lampiran ………………………………………………………………………. 13










BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar belakang
Indonesia merupakan salah satu Negara yang sangat kaya akan budaya, baik budaya didalam hal kesenian, kerajinan, dan sejarah, tetapi yang tidak pernah terlihat oleh bangsa Indonesia sendiri adalah bahwa masyarakat Indonesia ternyata memiliki budaya kerja yang berbeda setiap individu, hal ini terbukti ketika ada sebuah perusahaan swasta yang lebih memilih membayar tenaga ahli dari luar negeri ( misalkan jepang), padahal untuk segi kapabilitas kemampuan antara tenaga ahli dari Indonesia dan luar negeri sebenarnya tidak jauh beda tetapi kenapa perusahaan swasta ini lebih memilih tenaga kerja asing untuk menempati beberapa posisi tertentu didalam perusahaannya?, ternyata ketika salah satu CEO dari perusahaan swasta ini ditanya pertanyaan seperti diatas, beliau menjawab bahwa untuk setiap posisi tertentu kami lebih memilih pekerja asing dikarenakan budaya kerja dari Negara ini ataupun individu lebih baik dan bertanggung jawab daripada beberapa tenaga kerja di Indonesia walaupun tidak semua.
Deskripsi diatas menunjukan pengaruh dari budaya kerja suatu individu dari Negara tertentu ternyata memiliki pengaruh dalam desain pekerjaan. Individu membentuk cara didalam melakukan pekerjaan mereka untuk membuat pekerjaan mereka lebih berharga (Wrzesniewski & Dutton, 2001). Adanya suatu lintas budaya (Cross Culture) tampaknya memiliki dampak dan pengaruh tertentu pada bagaimana cara orang megkreasikan pekerjaan mereka. Secara umum didalam suatu perusahaan atau organisasi ada sebuah persyaratan dimana kira-kira individu dapat melakukan pekerjaan mereka, hal ini pada gilirannya menentukan apakah desain pekerjaan merupakan hal yang menguntungkan dan atau bermakna. Masyarakat dan budaya yang berbeda memiliki perspektif waktu yang berbeda, atau orientasi, sehubungan dengan penekanan mereka pada masa lalu, sekarang, dan masa depan (Hall & Hall, 1987; Schein, 1992).
Desain pekerjaan telah muncul didalam berbagai perusahaan, organisasi dan Negara. Nilai tingkat budaya nasional yang telah di internalisasi melalui proses sosialisasi dapat berfungsi sebagai suatu criteria apakah suatu desain pekerjaan tertentu memberikan sebuah kesempatan individu untuk mendapatkan harga diri dan kesejahteraan (Erez & Dini, 1993). Menurut Erez (2008), untuk diri sendiri, pekerjaan memiliki pengaruh langsung pada persepsi individu apakah pekerjaan atau desain pekerjaan dapat memfasilitasi atau bahkan menghambat individu didalam mendapatkan sebuah harga diri dan kesejahteraan.
1.2.Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini yakni bagaimana pengaruh desain kerja terhadap kinerja organisasi ?
1.3.Tujuan
Adapun tujuan dalam penulisan makalah ini adalah memberikan deskripsi pengaruh desain kerja terhadap kinerja organisasi serta sebagai pemenuhan  nilai terhadap mata kuliah teori organnisasi.
1.4.Manfaat
Dapat menambah pengetahuan penulis mengenai desain kerja serta pengaruhnya terhadap kinerja organisasi, dapat dijadikan bahan informasi, acuan dan pertimbangan bagi perusahaan dalam melaksanakan kebijakan perusahaan mengenai permasalahan yang dibahas dalam makalah ini. Selain itu, bagi kepentingan akademis/peneliti lainnya dapat dijadikan sebagai dasar dan bahan acuan serta literatur untuk penelitian sejenis lainnya.





BAB II
PEMBAHASAN
Robbins (1996) menyatakan bahwa “organisasi adalah kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar relatif, terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan”
Untuk mencapai tujuan itu, Handoko (1992) menyatakan perlunya proses pengorganisasian, dan proses ini tercermin dalam struktur organisasi. Handoko (1992) juga menyatakan, struktur organisasi, mencakup aspek – aspek penting, antara lain: (1) pembagian kerja; (2), departementalisasi; (3), bagan organisasi formal; (4) rantai perintah dan kesatuan perintah; (5) tingkat - tingkat hierarki manajemen; (6) saluran komunikasi; (7) penggunaan komite; dan (8) rentang manajemen dan kelompok - kelompok informal yang tidak dapat dihindarkan.
2.1. Budaya dan Perilaku
Globalisasi pasar dan kompetisi internasional memaksa perusahaan-perusahaan beroperasi di dalam suatu lingkungan multibudaya (multicultural environment). Demikian juga dengan adanya pola-pola migrasi dan media komunikasi transnasional seperti televisi satelit dan internet yang menciptakan populasi multibudaya (multicultural populations) di dalam pasar-pasar domestik dan membuka konsumen-konsumen menuju kebutuhan-kebutuhan dan perilaku-perilaku alternatif.
Perilaku seorang individu merupakan hasil dari sistem nilai (values) yang dimiliki individu tersebut untuk keadaan tertentu. Sistem-sistem nilai budaya individu dikembangkan sepanjang waktu sejalan mereka bersosialisasi dengan grup/kelompok tertentu. Budaya masyarakat/lembaga juga regional subculture dan nilai-nilai keluarga semuanya mempengaruhi pembentukan sistem nilai individu. Karenanya, sistem nilai budaya (cultural value system) memasukkan elemen-elemen budaya yang dimiliki individu individu pada umumnya dengan grup-grup di mana mereka berada, hal ini bisa dipandang sebagai keunikan nilai-nilai idiosyncratic terhadap individu.
Budaya mempengaruhi perilaku melalui manifestasi-manifestasinya, seperti yang diungkapkan oleh Hofstede, yaitu: values, heroes, rituals, dan symbols. Ini semua merupakan bentuk-bentuk di mana secara cultural penetapan knowledge disimpan dan diungkapkan. Karena itu, setiap budaya grup menghadapi manifestasi-manifestasi budaya yang berbeda pula.
2.2.Budaya dan Dimensi Budaya Nasional
Budaya (culture) merupakan keseluruhan pola pemikiran, perasaan dan tindakan dari suatu kelompok sosial, yang membedakan dengan kelompok sosial yang lain. Istilah the collective mental programming atau software of mind digunakan untuk menyebutkan keseluruhan pola dalam kajian budaya. Mental prorams atau budaya suatu kelompok terbentuk oleh lingkungan sosial, (seperti negara, daerah, tempat kerja, sekolah dan rumah tangga) dan kejadian-kejadian yang dialami dalam kehidupan para anggota kelompok yang bersangkutan. Kemudian proses terbentuknya pola fikir, perasaan dan perbuatan tersebut dianalogikan dengan proses penyusunan program dalam komputer.
Budaya dapat dikelompokkan ke dalam berbagai tingkatan antara lain: nasional, daerah, gender, generasi, kelas sosial, organisasional atau perusahaan.
a.       Budaya Nasional (National Culture)
Dimensi-dimensi perbedaan budaya dalam penelitian budaya nasional meliputi:
·         Power Distance, satu dari ‘dimensi’ budaya nasional yang merefleksikan jarak jawaban yang ditemukan dalam beragam negara ke dalam pertanyaan mendasar tentang bagaimana meng elola fakta bahwa orang-orang dalam keadaan tidak seimbang.
·         Collectivism Vs Individualism, Mayoritas orang di dunia yang tinggal dalam suatu komunitas yang memiliki minat pada kelompok melebihi secara individu disebut sebagai kelompok masyarakat collectivist. Sedangkan Minoritas orang di dunia hidup dalam masyarakat di mana minat-minat individu di atas minat kelompok, masyarakat itu disebut sebagai individualist.
·         Masculinity/ Feminity, Dalam suatu masyarakat terdiri atas laki-laki dan perempuan. Secara biologis mereka berbeda. Perbedaan biologis menggunakan terminologi male dan female, sedangkan perbedaan sosial dan secara budaya ditentukan oleh peran masculine dan feminine.
·         Uncertainty Avoidance, Sebagai manusia kita harus berhadapan dengan fakta bahwa kita tidak tahu apa yang akan terjadi esok; masa yang akan datang tidak pasti tetapi kita harus menghadapinya. Ketidakpastian yang ekstrim menciptakan kegelisahan yang tidak dapat ditolelir.
Didalam teori Hofstede ciri budaya atas dasar dimensi nilai budaya. Keuntungan dari Hofstede adalah bahwa secara khusus ditujukan kerja dari nilai-nilai yang terkait, membuat dimensi nya secara intuitif dipahami dan lebih spesifik. Pada dasarnya pentingnya dimensi Hofstade adalah  bahwa dimensi nilai budaya ternyata banyak terbukti memiliki korelasi dengan banyak  fenomena social dan bisnis.
2.3. Desain Pekerjaan (Job Design)
Desain pekerjaan (Job Design) adalah struktur, isi, dan konfigurasi tugas pekerjaan dan peran seseorang (Parker & Ohly, 2008). Untuk dapat memiliki pemahaman yang lebih baik mengapa desain pekerjaan selalu memainkan peran sentral dalam  sistem kerja, yang terbaik adalah melihat sejarah desain pekerjaan (Grant,A.M. dan Juillerat, 2010).
Pendekatan desain pekerjaan sebenarnya telah diatur sedemikian rupa sehingga secara tidak langsung mempengaruhi karyawan dalam kepuasan dan motivasi kerja. Sekarang, desain pekerjaan telah mengambil perspektif yang lebih luas, dengan berbagai dimensi seperti:
a.       Job Enrichment (JE),
b.      Job Engginering (JENG),
c.       Quality of Worklife (QWL),
d.      Socio Technical Design
e.       Social Information Processing Approaches
Ada banyak upaya diarahkan untuk konsep dan mengukur struktur desain pekerjaan. Hal tersebut  diketahui jika pekerjaan dirancang dengan baik, kepuasan kerja dan kualitas kinerja akan meningkat. Desain pekerjaan dapat dibawa ke perspektif yang lebih luas. Ada berbagai pendekatan yang memungkinkan  organisasi untuk merancang pekerjaan bagi para karyawannya.
Pendekatan motivasi untuk desain pekerjaan, berbagai tugas, identitas tugas, signifikansi tugas, otonomi dan  umpan balik semua memiliki efek positif terhadap proses desain pekerjaan dalam menciptakan efisiensi dan efektifitas didalam kerja.
2.4.Pendekatan Budaya (Culture) dalam Desain Pekerjaan (Job Desaign)
Pada dasarnya dengan melihat teori Natioanl Culture yang diungkapkan oleh Hofstade dapat diketahui tentang pendekatan dan hubungan antara desain pekerjaan (Job Design) dengan budaya (Culture).
Didalam penulisan artikel ini sebenarnya adalah untuk mencari sebuah gagasan dari suatu model karakteristik pekerjaan yang diikuti dengan pendekatan dari desain pekerjaan yang dipengaruhi oleh budaya nasional (National Culture) dimana hal tersebut sudah tertanam pada perusahaan atau organisasi. Pada dasarnya dan dari beberapa contoh nyata yang ada di Negara Indonesia sebenarnya  dapat dilihat bahwa ada pengaruh terhadap karakteristik pekerjaan yang disebabkan oleh adanya factor budaya.
Dari pengamatan dan hasil dari eksplorasi literatur, dapat ditarik sebuah benang merah bahwa desain pekerjaan sebenarnya berhubungan dan dipengaruhi oleh budaya, tetapi didalam konteks Negara Indonesia penulis melihat bahwa factor budaya berpengaruh sebagai moderator atau penengah didalam melakukan desain pekerjaan. Power Distance, Individualisme, kolektivisme dan Uncetainty Avoidance merupakan dimensi yang memiliki efek yang kuat terhadap penerapan pendekatan desain pekerjaan. Power Distance sebenarnya berkaitan dengan otonomi pekerjaan dalam suatu perusahaan atau organisasi. di sisi lain, otonomi dan pemberdayaan juga kongruen dengan nilai-nilai individualistis, menekankan kebebasan memilih dan memberikan kesempatan untuk mempengaruhi dan merupakan atribut dari hasil perilaku untuk individu.
Banyak pendapat dari beberapa ahli dan beberapa penelitian yang mengungkapkan bahwa otonomi kerja dapat mengakibatkan efek yang berbeda pada kepuasan dan kinerja di setiap kebudayaan. Tingkat individualisme dan kolektivisme juga memiliki korelasi yang kuat dalam otonomi dan umpan balik.
Beberapa peneliti berpendapat bahwa otonomi adalah kebutuhan psikologis yang universal dan lintas budaya yang dapat dibedakan dari individualisme dan collectivism. Otonomi melibatkan pilihan, sedangkan individualisme dan collectivism melibatkan suatu pemisahan dari orang lain (Chirkov, Ryan, Kim, & 2003). Peneliti lain juga berpendapat bahwa, otonomi masih lebih penting dalam individualistis daripada budaya kolektif (Chua & Iyengar, 2006). Budaya dengan tingkat kolektivisme tinggi cenderung lebih terbuka terhadap umpan balik dan menerima budaya dari tingkat individualisme yang tinggi.
Uncertainty Avoidance merupakan dimensi lain dari budaya yang berkorelasi dengan umpan balik. Di Asia, seperti Indonesia dan Jepang, mendapatkan feedback dari manager dikatakan sangat langka, sedangkan dinegara barat feedback sering dianggap sebagai sesuatu yang sangat penting dan berharga untuk meningkatkan kinerja karyawan. Berdasarkan dari penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa budaya itu sendiri menciptakan suatu pendekatan desain pekerjaan (Job Desaign )yang sesuai dengan nilai-nilai mereka sebagai contoh Amerika menciptakan Job Enrichment, di Eropa dikenal dengan Job Desaign Socio Technological Design, dan Asia terutama Indonesia lebih dengan Quality Circle.











BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Desain pekerjaan (Job Design) merupakan sebuah topic yang hangat ketika hal tersebut dibahas di Negara Indonesia dimana jika dikaitkan dengan National Culture. Perusahaan  ataupun organisasi telah menggunakan pendekatan yang berbeda didalam desain pekerjaan (Job Design), tergantung pada bagaimana pekerja menyelesaikan pekerjaan mereka, pentingnya tugas mereka, bagaimana ini mempengaruhi kemampuan untuk melakukan pekerjaan mereka, bagaimana menginformasikan mereka tentang kemajuan dan berapa banyak kebebasan dan kontrol yang diberikan terhadap mereka untuk melakukan pekerjaan mereka (otonomi), hal itu semua sebenarnya sudah terangku didalam budaya disetiap perusahaan atau organisasi di suatu Negara tertentu baik Asia, Eropa, Amerika ataupun Afrika.
Budaya memiliki pengaruh didalam menentukan pendekatan terhadap desain pekerjaan (Job Desaign) dalam hal nilai-nilai umum dan keyakinan. Dan dengan dukungan dari Hofstede, hal tersebut dapat  menghasilkan karakteristik suatu pekerjaan untuk budaya tertentu. Bila pendekatan dan karakteristik yang ditentukan jelas, maka akan menghasilkan semacam cetak biru dari sebuah pekerjaan tertentu didalam budaya tertentu. desain pekerjaan memang ditentukan oleh budaya. Itu tidak hanya memberikan pemahaman yang lebih baik dari apa yang disukai dalam budaya tertentu, tetapi dengan dukungan dari Hofstede, hal tersebut bisa membuat garis besar yang dapat digunakan sebagai landasan atau kerangka dasar untuk menciptakan pekerjaan tertentu.
3.2.Saran
Banyaknya teori dan pendekatan dari desain pekerjaan (Job Design) kadang-kadang membingungkan. Selain itu, nilai-nilai dari dimensi suatu budaya sangat bervariasi. Dalam globalisasi saat ini, lingkungan telah berubah secara signifikan, siapapun individu yang ingin menerapkan salah satu pendekatan terhadap desain pekerjaan, disarankan ketika merancang suatu pekerjaan, dan didalam mengambil suatu budaya harus sangat diperhitungkan dan tidak berfikir secara global karena penggunaan budaya dan desain pekerjaan (Job Desaign) dapat menentukan karakteristik dari pekerjaan yang dapat secara intuitif diterima oleh masyarakat.














DAFTAR PUSTAKA
Chirkov, V., Ryan, R. M., Kim, Y., & Kaplan, U. (2003). Differentiating autonomy from individualism and independence: A self-determination theory perspective on internalization of cultural orientations and wellbeing. Journal of Personality & Social Psychology, 84, 97–109.
Chua, R. Y.-J.,&Iyengar, S. S. (2006). Empowerment through choice? A critical analysis of the effects of choice inorganizations. In B. Staw, & R. M. Kramer (Eds.), Research in organizational behavior (Vol. 27, pp. 41–79).Greenwich, CT: Elsevier.
Erez, M. (2010). (Commentary) culture and job design. Journal of Organization Behavior, 31, 389-400.
Grant, A. M., Fried, Y., & **Juillerat, T. 2010. Work matters: Job design in classic and contemporary perspectives. Forthcoming in S. Zedeck (Ed.), APA handbook of industrial and organizational psychology. Washington, DC: American Psychological Association.,
Hall, E. T., & Hall, M. R. (1987). Understanding cultural differences. Yarmouth, ME: Intercultural Press.
Hofstede, G. (2001). Culture’s sequences: Comparing values, institutions, and organizations across nations. Thousand Oaks, CA: Sage.
Luna, D. dan Gupta, S.F. (2001). An integrative framework for cross-cultural consumer behavior. International Marketing Review, Vol. 18, No. 1, pp. 45-69.
Parker, S. K., & Ohly, S. (2008). Designing motivating jobs. In R. Kanfer, G. Chen, & R. Pritchard (Eds.), Work motivation: Past, present, and future (pp. 233–284).
Wrzesniewski, A., & Dutton, J. E. (2001). Crafting a job: Revisioning employees as active crafters of their work. Academy of Management Review, 26, 179-201.

Larangan Riba dalam Islam



11.      Surat ar-Rum ayat 39
 وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ (الروم : 39)
Artinya : “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”.
a.       Tafsir Mufradad
Didalam bahasa Arab, bahwa lafadz “Riba” itu bisa mengandung  makna tambahan secara mutlaq atau bahwa Riba secara bahasa bermakna :  Ziyadah / tambahan. dalam pengertian lain secara linguistik, riba juga berarti Tumbuh dam membesar. Adapun menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Ada beberapa pendapat dalam menjelasakan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambin tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prisip muamalah dalam Islam. Tetapi dalam lafadz yang terdapat dalam Surat Ar-Ruum ayat 39, tambah disini yang dimaksud tidak lahil hanyalah dalam perihal Pemberihan hadiah supaya orang yang memberi hadiah tersebut mendapat tambahan yang lebih. Ini sekilas dari pada uraian lafadz Riba yang dibaca Jer sebab kemasukan huruf Jer Min.[1]
Dapat disimpulkan bahwa yang di maksud riba adalah sesuatu yang berlebih atau berlipat ganda, dari unsur mengutangkan dan pada akhirnya akan menimbulkan penganiayaan.
b.      Asbab an-Nuzul
Disebut pertama karena ayat ini diturunkan di Mekkah ketika melakukan kegiatan keagamaan dan memungut sumbangan atas dasar untuk mendapatkan rahmat dari Allah.[2] Pada ayat ini  dijelaskan  bahwasanya  Allah  SWT  membenci riba  dan  perbuatan  riba tersebut  tidaklah  mendapatkan  pahala di  sisi Allah SWT. Riba pada ayat ini hanya memberi gambaran bahwa riba yang disangka orang menghasilkan penambahan harta, dalam pandangan Allah tidak benar. Yang benar zakatlah yang mendatangkan lipat ganda.[3] Pada ayat ini tidak ada petunjuk Allah SWT yang mengatakan bahwasanya riba itu haram. Artinya bahwa ayat ini hanya berupa peringatan untuk tidak melakukan hal yang negatif.
Al-Faryabi meriwayatkan dari Mujahid, dia berkata,”Dulu orang-orang melakukan jual beli dengan memberikan tenggang waktu pembayaran hingga waktu tertentu. Ketika tiba waktu pembayaran, namun si pembeli belum juga sanggup membayar, si penjual menambahkan harganya dan menambahkan tenggang waktunya. Lalu turunlah firman Allah Swt.[4]
Sebagian Mufassir ada yang berpendapat bahwa riba tersebut bukan riba yang diharamkan. Riba dalam ayat ini berupa pemberian sesuatu kepada orang lain yang tidak didasarkan keikhlasan, seperti pemberian hadiah dengan harapan balasan hadiah yang lebih besar. Ulama lain seperti al-Alusi dan Sayyid Qutb memilih pendapat bahwa riba dalam ayat itu adalah tambahan yang dikenal dalam mu’amalah sebagai yang diharamkan oleh syafi’. Kalu Sayyid Rasyid Rida menyatakan bahwa haramya riba itu semenjak turunnya surat Ali-‘Iran, berarti ia membenarkan pendapat kelompok pertama.[5]
c.       Kandungan Ayat
Kata “riba” dari segi bahasa berarti kelebihan. Berbeda pendapat ulama tentang maksud kata ini pad ayat diatas. Ulama pakar tafsir dan hukum, Al-Qurthubi dan Ibn al-‘Arabi, berpendapat maksud riba pada ayat ini adalah riba yang halal. Sedangkan menurut Ibn Katsir, riba disini dimaksudkan riba mubah. Mereka antara lain merujuk kepada sahabat Nabi SAW. Ibn Abbas ra. Dan beberapa tabi’in yang menafsirkannya dalam arti hadiah yang diberikan seseorang dengan mengharapkan imbalan yang lebih.[6]
Menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada zhahirnya seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati atau taqarrub kepada Allah.[7]


22.      Surat An-Nisa’ ayat 160-161
فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا (160) وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا 
(النساء : 160 ،161 )

Artinya : “Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”

a              a.       Tafsir Mufradad
فَبِظُلْمٍ
Potongan ayat di atas mempunyai arti “maka disebabkan perbuatan zholim”,  hal ini  meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya, ketidakadilan, penganiayaan, penindasan dan tidak sewenang-wenang. Maka sebab kezaliman tersebut, maka Allah mengharamkan segala bentuk riba itu.
Sebagian ulama’ berkata : Orang-orang yang menghalalkan riba serta besar dosanya, maka diapun akan tahu betapa keadaan mereka-mereka kelak di hari akhirat, merka akan dikumpulkan dalam keadaan gila, kekal di neraka, disamakan dengan orang kafir akan mendapat perlawanan dari Allah dan Rasul serta kekal dalam la’nat.[8]
b                b.      Asbab an-Nuzul
Ayat ini adalah Madaniyah, yaitu diturunkan di Kota Madinah. Ayat  ini  merupakan kisah tentang orang-orang Yahudi. 
Allah SWT mengharamkan  kepada  mereka riba akan tetapi  mereka   tetap mengerjakan  perbuatan ini. Pengharaman  riba  pada  ayat  ini  adalah pengharaman  secara  tersirat  tidak  dalam  bentuk  qoth’i/tegas,  akan tetapi  berupa  kisah  pelajaran  dari  orang-orang  Yahudi  yang  telah diperintahkan kepada mereka untuk meninggalkan riba tetapi mereka tetap melakukannya.
Hal ini juga dijelaskan al-Maroghi bahwasanya sebagian Nabi-nabi mereka  telah  melarang  melakukan perbuatan riba.
c                c.       Kandungan Ayat
Dalam ayat ini telah di jelaskan bahwa sesungguhnya riba itu mengakibatkan kezoliman, dan ketidakadilan bagi orang lain. Sehingga bagi orang yang Kafir sudah dipersiapkan oleh Allah SWT tempat yang sesuai dengan perbuatannya yakni siksa yang pedih dan menyakitkan. Pada ayat ini Allah menjelaskan kalau riba adalah pekerjaan yang batil, maka dari itu Allah juga menjelaskan dalam ayat tersebut bahwa Allah sudah menyiapkan mereka azab yang pedih yaitu neraka.
Riba digambarkan sebagai suatu yang buruk. Allah mengancam memberi balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba.[9]

33.      Surat Al-‘Imran ayat 130
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”.

a                 a.       Tafsir Mufradad
أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً
Potongan ayat ini memiliki arti “berlipat ganda”. Yang di maksud berlipat ganda adalah melipat gandakan harta yang bukan menjadi haknya melainkan hak orang lain. Dengan adanya lipat ganda tersebut, maka riba tersebut diharamkan.
b                b.      Asbab an-Nuzul
Ayat ini adalah Madaniyah, yaitu diturunkan di Kota Madinah. Ayat  ini  menjelaskan  kebiasaan  orang  Arab  saat  itu  yang  sering mengambil  riba  dengan  berlipat  ganda.  Ayat  ini  telah  secara  jelas mengharamkan perbuatan riba, akan tetapi bentuk pengharaman pada ayat ini masih bersifat sebagian, yaitu kepada kebiasaan orang saat itu yang  mengambil  riba  dengan  berlipat  ganda dari modal. Riba ini disebut dengan riba keji (ربا فحش) yaitu riba dengan penambahan dari pokok modal dari hutang yang berlipat ganda.
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa ada orang-orang yang berjual beli dengan kredit (dengan bayaran yang berjangka waktu). Apabila telah tiba waktu pembayaran, tetapi tidak membayar, bertambahlah bunganya dan ditambah pula jangka waktu pembayarannya. Maka turunlah ayat tersebut (Q.S 3 Ali Imran: 130) sebagai larangan atas perbuatan seperti itu. (Diriwayatkan oleh Al-Faryabi yang bersumber dari mustahid).
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa di zaman jahiliah, Tsaqif berhutang kepada Banin Nadlir. Ketika tiba waktu membayar, tsaqif berkata:”Kami bayar bunganya dan undurkan waktu pembayarannya”. Maka turunlah ayat tersebut (Q.S 3 Ali Imran: 130) sebagai larangan atas perbuatan seperti itu. (Diriwayatkan oleh al-Faryabi yang bersumber dari ‘Atha’.)[10]
c                c.       Kandungan Ayat
Dalam surat ini dijelaskan tentang larangan melakukan riba, perintah untuk taat kepada kepada Allah dan Rosul-Nya, serta ciri-ciri orang yang bertakwa.[11] Surat Ali-Imran ayat 130 itu mengecam sistem riba jahiliyyah, yang biasa disebut riba nasi-ah. Riba nasi-ah ini sudah umum berlaku di zaman jahiliyyah, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Fakruddin ar-Razi sebagai berikut: “Adapun riba nasi-ah itu sudah masyhur dan sangat dikenal pada masa jahiliyyah, yaitu seseorang memberi hutang pada orang lain dengan syarat adanya tambahan tiap bulan, sedangkan modalnya tetap, jika jatuh tempo pembayaran hutangnya dan yang berhutang tidak dapat membayar hutangnya, maka pemberi hutang mengundurkan pembayarannya dengan tambahan lagi, dan inilah riba yang biasa dilakukan orang jahiliyyah.
Pada sifat riba nasiah ini jelas sekali makna ad’aafan mudhaafatan itu adalah dengan transaksi yang tidak berbatas waktu, dan selama si peminjam itu tidak mampu membayar pada waktu yang disanggupi riba itu akan terus bertambah, sesuai dengan bertambahnya waktu. Ini adalah suatu kondisi atau cara transaksi yang sangat lalim dan aniaya. Dengan demikian ayat 130 surat Ali Imran ini menegaskan bahwa sifat (karakteristik) riba secara umum mempunyai kecenderungan untuk berkembang dan berlipat sesuai dengan berjalannya waktu dengan tanpa batas.
Riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat, bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktekkan pada masa tersebut.
Hal itu dibuktikan juga oleh kenyataan sejarah bahwa riba pada masa pra Islam adalah tambahan pada modal uang yang dipinjamkan dan harus diterima oleh yang berpiutang sesuai dengan jangka waktu peminjaman dan persentase yang ditetapkan. Bila tidak mampu membayar pada waktu yang dijanjikan, maka terus bertambah. Maka semakin tidak mampu akan semakin teraniaya.[12]
44.      Al-Baqarah ayat 278-279
َا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ (279)
Artinya : “Hai orang-orang yang  beriman, bertakwalah  kepada Allah  dan  tinggalkanlah  sisa-sisa  riba. jika  memang  kamu  orang  yang  beriman.  Jika  kamu  tidak melakukannya,   maka   terimalah   pernyataan   perang   dari Allah  dan  rasul  Nya  dan  jika  kalian  bertobat  maka  bagi kalian adalah modal-modal, kalian tidak berbuat zalim dan tidak  pula  dizalimi”.
a          a.       Tafsir Mufradad
ذَرُوا
Maknanya: “Tinggalkanlah. ” Yaitu tinggalkan mencari sesuatu dari yang kalian miliki sebagai modal kalian, sebelum menghasilkan riba.
فَأْذَنُوا
Pada lafadz ayat ini terdapat dua bacaan. Yang pertama dengan huruf dzal yang di-fathah dan ini merupakan bacaan kebanyakan ahli qira`ah. Sebagian ada yang membaca فَآذِنُوا dengan huruf alif yang dipanjangkan dan dzal yang di-kasrah. Ini merupakan bacaan Hamzah dan ‘Ashim dalam riwayat Ibnu ‘Ayyasy. Berdasarkan bacaan yang pertama, maknanya adalah yakini dan ketahuilah. Sedangkan berdasarkan bacaan yang kedua bermakna sampaikan dan kabarkanlah. Ibnu Jarir At-Thabari menguatkan makna yang pertama.
بِحَرْبٍ

Maknanya adalah peperangan yang mengantarkan kepada pembunuhan. Adapula yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah musuh.
رُؤُوْسُ أَمْوَالِكُمْ
“Pokok harta kalian.” Yang dimaksud adalah harta yang dimiliki oleh seseorang yang masih ada di tangan orang lain sebagai pinjaman, maka boleh bagi pemilik harta untuk mengambil modal (harta)nya itu. Adapun keuntungan yang dihasilkan dari riba, maka tidak boleh bagi dia untuk mengambilnya sedikitpun.kepada mereka bahwa kalian memerangi mereka (para pemakan riba).
b                b.      Asbab an-Nuzul
Ada  beberapa riwayat tentang riba  yang  menjadi  sebab-sebab turunnya ayat tentang riba, diantaranya :
Riwayat  dari  Ibnu  Abbas  mengatakan  bahwa  ayat  ini  turun kepada  Bani  Amru  bin  Umair bin Auf bin Tsaqif. Adalah Bani Mughirah bin Makhzum  mengambil  riba  dari  Bani  Amru bin Umair bin Auf bin Tsaqif,  selanjutnya mereka melaporkan hal tersebut kepada Rasulullah SAW dan beliau melarang mereka melalui ayat ini untuk mengambil riba.
Berkata ‘Atho dan ‘Ikrimah  bahwasanya  ayat  ini  diturunkan kepada  Abbas  bin  Abdul  Mutholib  dan  Utsman  bin  Affan.  Adalah Rasulullah melarang keduanya untuk mengambil riba dari korma yang dipinjamkan  dan  Allah  SWT  menurunkan  ayat  ini  kepada  mereka, setelah mereka mendengar ayat ini mereka mengambil modal mereka saja tanpa mengambil ribanya.[13]
Berkata  Sadi:  Ayat  ini  diturunkan  kepada  Abbas  dan  Khalid bin Walid. Mereka melakukan kerjasama pada masa Jahiliyah. Mereka meminjamkan  uang  kepada  orang-orang  dari  Bani  Tsaqif.  Ketika Islam  datang  mereka  memiliki  harta  berlimpah  yang  berasal  dari usaha riba, maka Allah menurunkan ayat :
 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

Maka Nabi SAW bersabda : “Ketahuilah setiap riba dari riba jahiliyah telah dihapuskan dan riba pertama yang saya hapus adalah riba Abbas bin Abdul Muthollib”.

c               c.       Kandungan Ayat
Allah memerintahkan mereka agar bertakwa, dan di antara bentuk ketakwaan tersebut adalah agar mereka meninggalkan apa yang tersisa dari harta riba, yaitu muamalah (transaksi) yang sedang berlangsung pada saat itu. Adapun yang telah lalu, maka barangsiapa yang menerima nasihat, Allah akan memaafkan apa yang telah lalu. Sedangkan orang yang tidak peduli akan nasehat dari Allah dan tidak menerimanya, sesungguhnya dia telah menyelisihi Rabb-nya dan memerangi-Nya dalam keadaan dia lemah, tidak memiliki kekuatan untuk memerangi Yang Maha Perkasa dan Maha Bijaksana, yang memberi kesempatan kepada orang yang zalim (untuk bertaubat) namun Dia tidaklah membiarkannya. Sehingga jika Allah hendak menyiksa, maka Dia menyiksanya dengan siksaan yang kuat dan tidak lemah sedikitpun. Jika kalian bertaubat dari bermuamalah dengan cara riba, maka kalian boleh mengambil modal dasar dari harta kalian dan kalian tidak menzalimi orang yang bermuamalah dengan kalian dengan cara mengambil tambahan yang merupakan hasil riba.[14]
Allah dengan jelas dan tegas mengharamkan apa pun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. Ini adalah ayat terakhir yang menyangkut riba, diturunkan pada tahun 9 Hijriyah.


 DAFTAR PUSTAKA

Dahlan dan Zaka Alfarisi. 2000. Ababun Nuzul. Bandung:CV Diponegoro
Hadhiri, Choiruddin. 2005.Kandungan Al-Qur’an.Jakarta:Gema Insani
Rivai, Veithzal dan Andi Buchari. 2009. Islamic Economic. Jakarta: Sinar Grafika Offset
Shihab, Quraish. 2002. Tafsir Al-Misbah.Jakarta:Lentera Hati
Zuhri, Muh. 1997. Riba Dalam Al-Qur’an dan Masalah Perbankan (Sebuah Tilitik Antisipatif). Jakarta:PT RajaGrafindo Persada
http://sinergikalam.wordpress.com di unduh pada 9 ktober 2012


[1] http://fatakurfiqolbi.blogspot.com di unduh pada 20 September 2012
[2] Veithzal Rivai dan Andi Buchari,Islamic Economic,(Jakarta:Sinar Grafika Offset,2009),cet. 1, hlm. 19
[3] Muh Zuhri,Riba Dalam Al-Qur’an dan Masalah Perbankan (Sebuah Tilitik Antisipatif),(Jakarta:PT RajaGrafindo Persada,1997),cet. 2,hlm. 60
[4] Dahlan dan Zaka Alfarisi,Ababun Nuzul,(Bandung:CV Diponegoro,2000),cet. 2, hlm. 19
[5] Muh. Zuhri, op., cit., hlm. 60-61
[6] Quraish Shihab,Tafsir Al-Misbah,(Jakarta:Lentera Hati,2002),vol.11,hlm.72
[7] http://haritswalker.wordpress.com di unduh pada 9 Oktober 2012
[8] http://tafakurfiqolbi.blogspot.com di unduh pada 20 September 2012
[9] Haritswalker., op., cit.,
[10] Ibid, hlm. 117
[11] Choiruddin Hadhiri,Kandungan Al-Qur’an,(Jakarta:Gema Insani,2005), jilid 2, hlm. 279
[12] http://sinergikalam.wordpress.com di unduh pada tanggal 9 ktober 2012
[13]  http://tafakurfiqolbi.blogspot.com/favicon.ico, di unduh pada 20 September 2012
http://catatanlengkapfatma.blogspot.com/2013/04/tafsir-ayat-ekonomi.html

Kenapa Pendidikan di Negara Asia Timur dan Singapura Lebih Maju ? Ini Jawaban Jujur AI

Pendidikan: Kebutuhan Primer untuk Masa Depan yang Lebih Baik Pendidikan memiliki banyak manfaat yang sangat mendasar dalam kehidupan manusi...